Terakhir kali sekolah saya diakreditasi pada tahun 2018, saat itu masih
ada 1 kompetensi keahlian yaitu Tata Boga yang belum diakreditasi karena baru
dibuka. Tahun 2020 dibuka lagi 1 kompetensi keahlian baru yaitu Tata Kecantikan
Kulit dan Rambut, berarti ada 2 kompetensi keahlian yang belum diakreditasi
ditambah 6 kompetensi keahlian yang harus diakreditasi ulang.
Sebagai wakil kepala sekolah bidang kurikulum, saya selalu mencari
informasi terbaru seputar akreditasi dengan instrumen terbaru tentunya untuk dipelajari dan mempersiapkan dokumen-dokumen terkait dari sekarang.
Sistem Akreditasi tahun 2020 berbeda dengan sistem akreditasi
tahun-tahun sebelumnya. Akreditasi tahun 2020 ini lebih menekankan pada kinerja
(performance), disamping pemenuhan administrasi (compliance). Akreditasi
tahun-tahun sebelumnya terkesan lebih menekankan pada pemenuhan administrasi.
Pengembangan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020
(IASP-2020) menggunakan asumsi bahwa Penilaian performance based (principles
based) lebih memiliki korelasi positif terhadap peningkatan mutu satuan
pendidikan dibanding penilaian compliance based (rule based).
Pelaksanaan akreditasi tahun 2020 dapat dilihat dari 2
hal yang dinilai yaitu:
(1). Pemenuhan administrasi (compliance) terdiri dari
indikator Compliance mutlak (ICM) dan indikator compliance relatif (ICR) = 15%
(2). Penilaian kinerja (performance) = 85% didasarkan
pada empat komponen yaitu:
(a). Mutu lulusan (30%)
(2). Proses pembelajaran (25%)
(3). Mutu guru (15%)
(4). Manajemen sekolah/madrasah (15%)
Syarat sebuah sekolah/madrasah (S/M) dapat diakreditasi,
indikator compliance mutlak (ICM) harus terpenuhi semuanya. Penilaian
keterpenuhannya hanya ya atau tidak. untuk ICM ada 5 macam yaitu:
(1). S/M telah memiliki izin operasional (ada dalam
Dapodik)
(2). Kepala Sekolah/Madrasah telah memiliki surat tanda
tamat diklat calon kep ala sekolah/madrasah
(3). S/M pernah meluluskan siswa
(4). S/M menyelenggarakan alokasi waktu PBM sesuai
dengan kurikulum nasional
(5). S/M menyelenggaran mata pelajaran yang diwajibkan
sesuai dengan kurikulum nasional
Sedangkan indikator compliance relatif (ICR) penilaian
keterpenuhannya terdapat rentang skornya ada 1, 2, 3 dan 4. ICR ini ada 10 butir
pernyataan yaitu:
(1). Jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik
minimum sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4)
(2). Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik
(3). Jumlah guru yang mengajar sesuai latar belakang
pendidikannya
(4). Sekolah/madrasah memiliki tenaga administrasi
(SD/MI)/Kepala administrasi (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB.
(5). Sekolah/madrasah memiliki Kepala laboratorium
(SMA/MA), kepala laboratorium/bengkel/workshop (SMK) atau guru ketrampilan
(SLB) dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan
(6). Sekolah/madrasah (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) memiliki
kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
(7). Jumlah siswa/rombel
(8). Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik
dengan daya yang mencukupi kebutuhan
(9). Memiliki ruang penunjang yang cukup
(10). Memiliki WC/jamban
Pemenuhan persyaratan administrasi (ICM dan ICR) ini
menggunakan data yang bersumber dari DAPODIK, EMIS dan PMP, maka dari itu
sekolah disarankan untuk memperbaharui data-data sekolahnya sesuai dengan fakta
sebenarnya.
Penilaian untuk persyaratan administrasi ini dilakukan
oleh asesor sebelum kegiatan visitasi untuk menilai kinerja yang disebut dengan
asesmen kecukupan.
Pelaksanaan akreiditasi tahun 2020 menggunakan IASP-2020, tahap pertama
asesor melakukan asesmen kecukupan dengan melihat DAPODIK/EMIS dan PMP satuan
pendidikan. Jika ICM telah terpenuhi, ICR juga telah dihitung maka satuan
pendidikan baru dapat divisitasi untuk dinilai kinerjanya dari mutu lulusan,
proses pembelajaran, mutu guru dan manajemen sekolah. Penilaian kinerja ini
dapat dilakukan dengan observasi, studi dokumen, wawancara dan angket
IASP-2020 mempunyai pertanyaan yang disebut dengan butir
inti dan butir kekhususan. Butir inti sebanyak 35 buah berlaku untuk semua jenjang
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan SLB sedangkan butir kekhususan ada untuk
SD/MI, SMK/MAK dan SLB.
Penilaian kinerja pada akreditasi 2020 menggunakan IASP-2020 ada 4
yaitu: mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru dan manajemen sekolah. Mutu lulusan terdiri dari 11 butir inti dan 1 butir kekhususan
untuk SLB dan 2 butir kekhususan untuk SMK.
Proses pembelajaran
Komponen Proses pembelajaran terdiri dari 3 sub komponen
yaitu kualitas pembelajaran, iklim belajar dan pemanfaatan sarana prasarana
penunjang proses pembelajaran. Jumlah butir inti untuk komponen ini adalah 7
buah, butir kekhususan untuk SMK 2 buah dan untuk SLB 1 buah.
Komponen proses pembelajaran terdiri dari 3 sub komponen yaitu kualitas
pembelajaran, iklim belajar dan pemanfaatan sarana prasarana penunjang proses
pembelajaran.
Mutu lulusan
Komponen mutu lulusan terdiri dari 3 sub komponen yaitu pengembangan
karakter siswa, kompetensi siswa dan kepuasan pemangku kepentingan.
Mutu Guru
Komponen mutu guru terdiri dari 3 sub komponen yaitu
kompetensi guru, pengembangan profesi guru, inovasi dan kreatifitas guru.
Komponen ini mempunyai butir inti 4 buah dan butir kekhususan SD 1 buah dan
kekhususan SMK 1 buah.
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020 (IASP-2020) mempunyai
beberapa istilah baru diantaranya:
(1) Komponen
(2) Sub Komponen
(3) Indikator
(4) Level
(5) Capaian Kinerja
(6) Defenisi
(7) Pembuktian kinerja
(8) Aspek kinerja
(9) Level kinerja
(10) Skor Kinerja.
Ada empat komponen kinerja yang akan dinilai pada pelaksaan akreditasi
menggunakan IASP-2020 yaitu komponen mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu
guru dan manajemen sekolah.
manajemen sekolah
Manajemen sekolah mempunyai 11 sub kompotensi yaitu:
(1) Pencapaian visi dan misi
(2) Kompetensi Kepala Sekolah
(3) Kepemimpinan Kepala Sekolah
(4) Budaya sekolah
(5) Pelibatan masyarakat
(6) Pengelolaan kurikulum
(7) Pengelolaan sarana prasarana
(8) Pengelolaan guru dan tenaga kependidikan
(9) Pengelolaan pembiayaan
(10) Pengelolaan kesiswaan
(11) Pengelolaan mutu internal
Komponen manajemen sekolah ini mempunyai 13 butir inti,
3 butir kekhususan SLB dan 4 butir kekhususan SMK.
BAN S/M Tahun 2020 melaksanakan akreditasi sekolah menggunakan
IASP-2020. Kegiatan visitasi dilaksanakan secara daring.
Sebanyak 5000 S/M untuk semua jenjang akan menjadi pilot
Projek akreditasi menggunakan IASP-2020 Se-Indonesia, untuk Sumatera Barat
memperoleh jatah sebanyak 120 S/M.
Pelaksanaan visitasi daring tentu merupakan tantangan
tersendiri bagi sekolah/madrasah dan asesor. Pada satu sisi sekolah harus
mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan visitasi ini,
sedangkan pada sisi lain dibutuhkan kejelian asesor untuk mengumpulkan data
berupa hasil observasi, telaah dokumen, wawancara dan angket.
Sekolah misalnya mempersiapkan video kondisi riil
sekolah lengkap dengan sarana/prasarana beserta lingkungan yang dapat digunakan
oleh asesor untuk data hasil observasi. Mempersiapkan video pembelajaran para
guru, mempersiapkan dokumen pembelajaran.
Data wawancara, sekolah dapat menghadirkan unsur
pimpinan, wakil kepala sekolah, para guru, unsur komite/orang tua siswa, siswa.
Semoga sekolah yang menjadi sasaran pilot projek
pelaksanaan akreditasi menggunakan IASP-2020 dapat mempersiapkan diri
semaksimal mungkin. Pelaksanaan visitasi daring ini direncanakan akhir oktober
2020.
Apakah sekolah Bapak/Ibu termasuk yang mendapat jatah tahun ini sebagai pilot project? Tentunya hal ini membuat jantung berdebar-debar karena banyak PR yang harus diselesaikan menyambut kedatangan asesor BAN S/M. Daftar sekolah pilot project tahun ini dapat dilihat dari file berikut.
Instrumen Akreditasi : Instrumen
Daftar sekolah : Sekolah pilot project