INFO PENTING! ALUR PELAKSANAAN PEMBATIK 2020 LEVEL 4: BERBAGI


Selamat kepada seluruh peserta yang telah lolos ke PembaTIK 2020 Level 4: Berbagi
Jangan lewatkan info penting Alur Pelaksanaan PembaTIK 2020 Level 4 : Berbagi.

Info grafis #UnggahUlang @belajar.kemdikbud

Berbagi Inovasi Pembelajaran Berbasis TIK Mewujudkan Merdeka Belajar
Merdeka Belajarnya, Rumah Belajar Portalnya, Maju Indonesia
Yuk follow rumah belajar di @belajar.kemdikbud
@Nursyamsi @robysetiapramana @HabibullahRahmad













Temu Ramah Peserta PembaTIK Level 4 dengan Tutor dan DRB

Sudah menjadi new habit di era pandemi ini setiap pertemuan dilaksanakan secara daring,     termasuk malam     ini telah dilaksanakan Temu ramah dan saling bersilaturahmi antara            peserta PembaTIK Level 4 Sumbar  dengan para Tutor dan DRB pada hari Kamis, tanggal         24 September 2020 pukul 20.00 s.d 21.30 WIB....

Beberapa pesan yang disampaikan oleh  mentor dari Pusdatin  diantaranya ucapan selamat dari mentor kepada peserta PembaTIK Level 4 atas pencapaiannya telah berhasil masuk ke 30 besar peserta PembaTIK Level 4 2020 karena telah berhasil menyisihkan 2899 peserta guru hebat lainnya dari Sumatera Barat. Proses pencapaian dari level 1 sampai level 3 sudah sesuai dengan standar UNESCO dan Duta Rumah Belajar hanyalah bonus semata bukan tujuan utama. Oleh karena itu, mentor memberikan semangat kepada para peserta untuk menghasilkan karya terbaiknya, terus belajar mengembangkan diri, jangan hanya sampai di sini saja. Para Sahabat Rumah Belajar nantinya juga akan mendapatkan tugas oleh pihak LPMP atau Dinas Pendidikan untuk membantu mensosialisasikan Program Pusdatin Kemendikbud RI di daerah masing-masing.

Para peserta PembaTIK Level 4 2020 akan membuat beberapa tugas, diantaranya 1) Vlog Reality berupa video semi dokumenter, video berdasarkan kegiatan yang kita lakukan sehari-hari dan tanpa rekayasa. Video ini menceritakan bagaimana cara berbagi informasi terkait inovasi pembelajaran menggunakan fitur Rumah Belajar dan peserta menjadi tokoh di dalamnya 2) Membuat blog yang berisikan dokumentasi kegiatan yang dilakukan selama PembaTIK Level 4, dan 3) Melakukan kegiatan berbagi inovasi pembelajaran via tatap muka sebanyak 3 kali, atau zoom meeting sebanyak 5 kali pertemuan dengan minimal jumlah peserta 20 orang. Selain itu, para peserta juga akan diberikan beberapa materi pendukung dan coaching untuk mengerjakan tugas PembaTIK Level 4 dimulai Jum’at siang pada  pukul 13.30 WIB (25/09) via zoom meeting.

Kegiatan PembaTIK Level 4 ini dilaksanakan hingga 21 Oktober mendatang dan berikutnya dilanjutkan dengan penilaian serta penetapan 5 peserta terbaik untuk melangkah ke tahap Nasional. Selamat berjuang untuk menghasilkan karya terbaik dan berbagi implementasi pembelajaran berbasis TIK. 
Terima kasih pencerahannya malam ini Bapak dan Ibu tutor serta DRB.....semoga kami mampu mengemban misi untuk berbagi inovasi pembelajaran berbasis TIK dengan memanfaatkan portal Rumah Belajar.
Bagi yang ingin melihat tayangan kegiatan Temu Ramah dapat mengakses melalui link https://youtu.be/DueavZ5nkhQ
Berbagi Inovasi Pembelajaran Berbasis TIK Mewujudkan Merdeka Belajar
Merdeka Belajarnya, Rumah Belajar Portalnya, Maju Indonesia
Yuk follow rumah belajar di @belajar.kemdikbud
@Nursyamsi @robysetiapramana @Habibullah Rahmad

Perlukah Penyesuaian Kurikulum di Masa Pandemi?

 

Dunia tiba-tiba dikejutkan dengan munculnya virus COVID 19 di awal tahun 2020, virus yang menyerang saluran pernafasan ini juga masuk ke Indonesia. Pemerintah mengambil tindakan agar segala kegiatan di luar rumah dihentikan sementara untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19. Akibatnya kegiatan pembelajaran di sekolah harus dihentikan untuk mencegah penularan virus di sekolah. Dunia pendidikan berubah dari pembelajaran tatap muka di sekolah beralih dengan pembelajaran jarak jauh yang dilaksanakan dari rumah.

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan kondisi sekolah yang bersangkutan.

Memasuki tahun pelajaran 2020/2021, pandemic COVID 19 belum juga hilang dari dunia dan Indonesia, sekolah belum dapat melaksanakan pembelajaran secara maksimal, sehingga tuntutan kurikulum kemungkinan tidak akan tercapai secara maksimal pula.Guru mulai mencoba aplikasi pembelajaran jarak jauh agar pelaksanaan pembelajaran tetap dapat terlaksana meskipun tidak dilaksanakan secara tatap muka secara langsung.

Kebijakan belajar dari rumah pada zona merah adalah sebagai upaya menghambat penyebaran virus COVID 19 yang berasal dari klaster sekolah.

Pemerintah telah memberikan pedoman pembelajaran darurat COVID 19 dimana daerah yang berada pada zona merah tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Ada beberapa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemic COVID 19 diantaranya:

a.    Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

b.    Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemic COVID 19.

1.    Kesulitan Guru, Orang tua dan Siswa Melaksanakan Beban Kurikulum

a.    Kesulitan Guru

1)    Guru kesulitan mengelola pembelajaran jarak jauh dan cenderung focus pada penuntasan kurikulum.

2)    Waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.

3)    Guru kesulitan berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.

b.    Kesulitan Orang tua

1)    Tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lainnya seperti kerja, urusan rumah dan lain sebagainya.

c.    Kesulitan Siswa

1)    Siswa kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan soal dari guru.

2)    Peningkatan rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan berpotensi menimbulkan rasa cemas dan depresi bagi anak.

2.    Dampak Negatif Pelaksanaan Belajar dari Rumah

a.    Ancaman putus sekolah

1)    Anak harus bekerja

Resiko putus sekolah dikarenakan anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga di tengah krisis pandemic COVID 19.

2)    Persepsi orang tua

Banyak orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.

b.    Penurunan capaian belajar

1)    Kesenjangan capaian belajar

Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda.

2)    Resiko “learning loss:

Studi menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang lebih baik saat dibandingkan dengan pembelajaran jarak jauh.

c.    Kekerasan pada anak dan resiko eksternal

1)    Kekerasan yang tidak terdeteksi

Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.

2)    Resiko eksternal

Ketika anak tidak lagi datang ke sekolah, terdapat peningkatan resiko untuk pernikahan dini, eksploitasi anak terutama perempuan dan kehamilan remaja.

 A.  Dasar Hukum

1.  Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19).

2.  Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus.

3.    Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi No. 27/D.D2/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SMK Kurikulum Kondisi Khusus.

B.  Tujuan Penyusunan

1.    Menyamakan persepsi Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, peserta didik dan komite sekolah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari implementasi kurikulum pada masa pandemic COVID 19.

2.    Sebagai acuan teknis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama pandemic COVID 19 di sekolah dengan harapan agar pembelajaran di sekolah dapat terlaksana dengan baik dan efektif.

3.  Untuk memastikan hak peserta didik tetap mendapatkan  layanan pendidikan, melindungi warga satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua.


KEBIJAKAN PEMBELAJARAN PADA KONDISI KHUSUS

A.     Perluasan Pembelajaran Tatap Muka

Untuk mengantisipasi konsekuensi negative dan isu dari pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, diantaranya sebagai berikut:

1.    Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2.    Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)

Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Zona pembelajaran tatap muka didasarkan pada siaran pers Kemendikbud Nomor 210/Sipres/A6/VII/2020, zona kuning dan hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protocol kesehatan yang sangat ketat.

Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan resiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.

 

B.     Konsep Pembelajaran dalam Kondisi Khusus

Terdapat beberapa konsep pembelajaran dalam kondisi khusus dan sekolah  menggunakan keempat pola yang ada, diantaranya sebagai berikut:

1.    Pembelajaran Jarak jauh Dalam Jaringan (PJJ Daring):

Lingkungan belajar yang diadakan tanpa tatap muka secara langsung antara pengajar dengan peserta didik, dimana pengajar menyediakan bahan ajar dalam konten digital yang bisa diakses, disimpan dan dibagikan melalui internet.

2.    Tatap Muka:

Tindakan yang dirancang untuk mendukung proses belajar peserta didik secara langsung. Pembelajaran berupa proses interaksi langsung antara pendidik dan peserta didik.

3.    Pembelajaran Jarak Jauh Luar Jaringan (PJJ Luring):

Bentuk pembelajaran mandiri tanpa tatap muka langsung yang dilaksanakan dengan memanfaatkan media TV, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja peserta didik, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar di lingkungan sekitar.

4.    Pembelajaran Kombinasi (Blended Learning):

Perpaduan pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan.

Khusus bagi satuan pendidikan yang akan menerapkan konsep pembelajaran Tatap Muka, maka harus ada izin dari:

1.    Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan

2.    Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota

3.    Komite Sekolah

4.    Orang Tua peserta didik

Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan menerapkan SOP protokoler COVID 19 yaitu:

1.    Satuan Pendidikan menyediakan:

a.    Thermogun

b.    Masker

c.    Face shield

d.    Hand sanitizer

e.    Alat pelindung diri

f.     Hand soap

g.    Wastafel dengan air mengalir

h.    Disinfectant

i.      Obat-obatan

2.    Jumlah peserta didik dalam kelas maksimal 50% (18 orang).

3.    Jarak antar peserta didik minimal 1,5 M

Kebiasaan-kebiasaan baru dalam dunia pendidikan diantaranya:

1.    Perilaku wajib

a.    Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.

b.    Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.

c.    Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

2.    Kondisi Media Warga Sekolah

a.    Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol.

b.    Tidak memiliki gejala COVID 19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

3.    Kantin

Tidak diperbolehkan.

4.    Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler

Tidak diperbolehkan

5.    Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)

a.    Tidak diperbolehkan ada selain kegiatan selain KBM.

b.    Contoh yang tidak diperbolehkan: orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua siswa, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya.

Kegiatan praktik bagi SMK, tetap mempedomani persyaratan pembelajaran Tatap Muka sebagaimana diuraikan di atas dan dapat dilaksanakan untuk semua zona (hijau, kuning, orange dan merah).

C.    Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus

1.     Pilihan pelaksanaan kurikulum :

Sekolah dapat  menerapkan pilihan kurikulum yaitu :

Melaksanakan kurikulum kondisi khusus, sebagaimana tertuang dalam keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 27/D.D2/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus.

Sekolah dapat memilih opsi melaksanakan kurikulum khusus dimana dilakukan penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

2.    Jangka Waktu Pemberlakuan

Dokumen penyesuaian kurikulum Sekolah kondisi khusus berlaku selama 1 tahun ajaran, Juli 2020 sampai dengan Juni 2021.

3.    Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang digunakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27/D.D2/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Kejuruan Untuk Kondisi Khusus.

Pemberlakuan kurikulum darurat diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi. Pelaksanaan kurikulum darurat di Sekolah diharapkan mampu mencapat target kurikulum meskipun sekolah harus buka tutup sesuai dengan kondisi kabupaten Sijunjung .

Kurikulum darurat akan memberikan dampak positif bagi guru, siswa dan orang tua siswa.

Dampak bagi guru :

1.  Tersedianya acuan kurikulum yang sederhana.

2.  Berkurangnya beban mengajar

3.  Guru dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.

4.  Kesejahteraan psikososial guru meningkat.

Dampak bagi siswa :

1.  Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.

2.  Kesejahteraan psikososial siswa meningkat.

Dampak bagi orang tua :

1.  Mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah.

2.  Kesejahteraan psikososial orang tua meningkat.

Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak agar pembelajaran dan pelaksanaan kurikulum kondisi khusus dapat berjalan secara maksimal di masa pandemic COVID 19.

Orang tua agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah. Guru agar terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif. Sekolah akan memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. Pemerintah pusat dan daerah bekerja sama menyusun dan menerapkan kebijakan yang berpihak pada siswa. Layanan kesehatan memantau dan mengevaluasi resiko di daerah demi mengutamakan kesehatan anak. Lembaga social dan masyarakat bersama-sama mendukung kegiatan siswa.

Akhirnya semoga dengan disusunnya Dokumen Penyesuaian Kurikulum Sekolah ini, pembelajaran dapat dilaksanakan dengan efektif dan target pencapaian kurikulum akan tercapai secara maksimal.


PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH TAHUN 2020

Sekolah sebagai suatu ekosistem membutuhkan kepemimpinan Kepala Sekolah yang tangguh. Kepala Sekolah pada dasarnya adalah seorang manajer, s...