INFO PENTING! ALUR PELAKSANAAN PEMBATIK 2020 LEVEL 4: BERBAGI
Temu Ramah Peserta PembaTIK Level 4 dengan Tutor dan DRB
Sudah menjadi new habit di era pandemi ini setiap pertemuan dilaksanakan secara daring, termasuk malam ini telah dilaksanakan Temu ramah dan saling bersilaturahmi antara peserta PembaTIK Level 4 Sumbar dengan para Tutor dan DRB pada hari Kamis, tanggal 24 September 2020 pukul 20.00 s.d 21.30 WIB....
Beberapa pesan yang disampaikan oleh mentor dari Pusdatin diantaranya ucapan selamat dari mentor kepada peserta PembaTIK Level 4 atas pencapaiannya telah berhasil masuk ke 30 besar peserta PembaTIK Level 4 2020 karena telah berhasil menyisihkan 2899 peserta guru hebat lainnya dari Sumatera Barat. Proses pencapaian dari level 1 sampai level 3 sudah sesuai dengan standar UNESCO dan Duta Rumah Belajar hanyalah bonus semata bukan tujuan utama. Oleh karena itu, mentor memberikan semangat kepada para peserta untuk menghasilkan karya terbaiknya, terus belajar mengembangkan diri, jangan hanya sampai di sini saja. Para Sahabat Rumah Belajar nantinya juga akan mendapatkan tugas oleh pihak LPMP atau Dinas Pendidikan untuk membantu mensosialisasikan Program Pusdatin Kemendikbud RI di daerah masing-masing.
Para peserta PembaTIK Level 4 2020 akan membuat beberapa tugas, diantaranya 1) Vlog Reality berupa video semi dokumenter, video berdasarkan kegiatan yang kita lakukan sehari-hari dan tanpa rekayasa. Video ini menceritakan bagaimana cara berbagi informasi terkait inovasi pembelajaran menggunakan fitur Rumah Belajar dan peserta menjadi tokoh di dalamnya 2) Membuat blog yang berisikan dokumentasi kegiatan yang dilakukan selama PembaTIK Level 4, dan 3) Melakukan kegiatan berbagi inovasi pembelajaran via tatap muka sebanyak 3 kali, atau zoom meeting sebanyak 5 kali pertemuan dengan minimal jumlah peserta 20 orang. Selain itu, para peserta juga akan diberikan beberapa materi pendukung dan coaching untuk mengerjakan tugas PembaTIK Level 4 dimulai Jum’at siang pada pukul 13.30 WIB (25/09) via zoom meeting.
Perlukah Penyesuaian Kurikulum di Masa Pandemi?
Dunia tiba-tiba dikejutkan dengan munculnya virus COVID 19 di awal tahun 2020, virus yang menyerang saluran pernafasan ini juga masuk ke Indonesia. Pemerintah mengambil tindakan agar segala kegiatan di luar rumah dihentikan sementara untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID 19. Akibatnya kegiatan pembelajaran di sekolah harus dihentikan untuk mencegah penularan virus di sekolah. Dunia pendidikan berubah dari pembelajaran tatap muka di sekolah beralih dengan pembelajaran jarak jauh yang dilaksanakan dari rumah.
Kegiatan
pembelajaran dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi sesuai dengan kondisi sekolah yang bersangkutan.
Memasuki
tahun pelajaran 2020/2021, pandemic COVID 19 belum juga hilang dari dunia dan
Indonesia, sekolah belum dapat melaksanakan pembelajaran secara maksimal,
sehingga tuntutan kurikulum kemungkinan tidak akan tercapai secara maksimal
pula.Guru mulai mencoba aplikasi pembelajaran jarak jauh agar pelaksanaan
pembelajaran tetap dapat terlaksana meskipun tidak dilaksanakan secara tatap
muka secara langsung.
Kebijakan
belajar dari rumah pada zona merah adalah sebagai upaya menghambat penyebaran
virus COVID 19 yang berasal dari klaster sekolah.
Pemerintah
telah memberikan pedoman pembelajaran darurat COVID 19 dimana daerah yang
berada pada zona merah tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap
muka.
Ada
beberapa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemic COVID 19 diantaranya:
a. Kesehatan
dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan
masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
b. Tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemic COVID 19.
1. Kesulitan
Guru, Orang tua dan Siswa Melaksanakan Beban Kurikulum
a. Kesulitan
Guru
1) Guru
kesulitan mengelola pembelajaran jarak jauh dan cenderung focus pada penuntasan
kurikulum.
2) Waktu
pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.
3) Guru
kesulitan berkomunikasi dengan orang tua sebagai mitra di rumah.
b. Kesulitan
Orang tua
1) Tidak
semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung
jawab lainnya seperti kerja, urusan rumah dan lain sebagainya.
c. Kesulitan
Siswa
1) Siswa
kesulitan konsentrasi belajar dari rumah dan mengeluhkan beratnya penugasan
soal dari guru.
2) Peningkatan
rasa stress dan jenuh akibat isolasi berkelanjutan berpotensi menimbulkan rasa
cemas dan depresi bagi anak.
2. Dampak
Negatif Pelaksanaan Belajar dari Rumah
a. Ancaman
putus sekolah
1) Anak
harus bekerja
Resiko
putus sekolah dikarenakan anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan
keluarga di tengah krisis pandemic COVID 19.
2) Persepsi
orang tua
Banyak
orang tua yang tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar
apabila proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
b. Penurunan
capaian belajar
1) Kesenjangan
capaian belajar
Perbedaan
akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan
kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda.
2) Resiko
“learning loss:
Studi
menemukan bahwa pembelajaran di kelas menghasilkan pencapaian akademik yang
lebih baik saat dibandingkan dengan pembelajaran jarak jauh.
c. Kekerasan
pada anak dan resiko eksternal
1) Kekerasan
yang tidak terdeteksi
Tanpa
sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh
guru.
2) Resiko
eksternal
Ketika anak tidak
lagi datang ke sekolah, terdapat peningkatan resiko untuk pernikahan dini,
eksploitasi anak terutama perempuan dan kehamilan remaja.
1. Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020,
Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik
2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19).
2. Kepmendikbud
Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan
dalam kondisi khusus.
3. Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi No. 27/D.D2/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar SMK Kurikulum Kondisi Khusus.
B. Tujuan
Penyusunan
1. Menyamakan
persepsi Kepala Sekolah, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, peserta didik dan
komite sekolah tentang berbagai peraturan dan perundang-undangan yang mendasari
implementasi kurikulum pada masa pandemic COVID 19.
2. Sebagai
acuan teknis atau pedoman penyelenggaraan pembelajaran selama pandemic COVID 19
di sekolah dengan harapan agar pembelajaran di sekolah dapat terlaksana dengan baik dan efektif.
3. Untuk
memastikan hak peserta didik tetap mendapatkan layanan pendidikan, melindungi
warga satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi
pendidik, peserta didik dan orang tua.
KEBIJAKAN PEMBELAJARAN PADA KONDISI KHUSUS
A. Perluasan
Pembelajaran Tatap Muka
Untuk
mengantisipasi konsekuensi negative dan isu dari pembelajaran jarak jauh,
pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru, diantaranya sebagai berikut:
1. Perluasan
pembelajaran tatap muka untuk zona kuning
Pelaksanaan
pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona
hijau dan zona kuning.
2. Kurikulum
darurat (dalam kondisi khusus)
Sekolah
diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran siswa.
Zona pembelajaran tatap muka didasarkan pada
siaran pers Kemendikbud Nomor 210/Sipres/A6/VII/2020, zona kuning dan hijau
dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protocol kesehatan
yang sangat ketat.
Untuk daerah yang berada di zona oranye dan
merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan.
Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona
kuning diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan
pertimbangan resiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.
B. Konsep
Pembelajaran dalam Kondisi Khusus
Terdapat
beberapa konsep pembelajaran dalam kondisi khusus dan sekolah menggunakan keempat pola yang ada, diantaranya sebagai berikut:
1. Pembelajaran
Jarak jauh Dalam Jaringan (PJJ Daring):
Lingkungan
belajar yang diadakan tanpa tatap muka secara langsung antara pengajar dengan
peserta didik, dimana pengajar menyediakan bahan ajar dalam konten digital yang
bisa diakses, disimpan dan dibagikan melalui internet.
2. Tatap
Muka:
Tindakan
yang dirancang untuk mendukung proses belajar peserta didik secara langsung. Pembelajaran
berupa proses interaksi langsung antara pendidik dan peserta didik.
3. Pembelajaran
Jarak Jauh Luar Jaringan (PJJ Luring):
Bentuk
pembelajaran mandiri tanpa tatap muka langsung yang dilaksanakan dengan
memanfaatkan media TV, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja peserta
didik, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar di lingkungan sekitar.
4. Pembelajaran
Kombinasi (Blended Learning):
Perpaduan
pembelajaran tatap muka dengan pembelajaran dalam jaringan.
Khusus bagi satuan pendidikan yang akan
menerapkan konsep pembelajaran Tatap Muka, maka harus ada izin dari:
1. Pemerintah
Daerah/Dinas Pendidikan
2. Tim
Gugus Tugas Kabupaten/Kota
3. Komite
Sekolah
4. Orang
Tua peserta didik
Pembelajaran Tatap Muka dilaksanakan dengan
menerapkan SOP protokoler COVID 19 yaitu:
1. Satuan
Pendidikan menyediakan:
a. Thermogun
b. Masker
c. Face
shield
d. Hand
sanitizer
e. Alat
pelindung diri
f. Hand
soap
g. Wastafel
dengan air mengalir
h. Disinfectant
i. Obat-obatan
2. Jumlah
peserta didik dalam kelas maksimal 50% (18 orang).
3. Jarak
antar peserta didik minimal 1,5 M
Kebiasaan-kebiasaan baru dalam dunia
pendidikan diantaranya:
1. Perilaku
wajib
a. Menggunakan
masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan
baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
b. Cuci
tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
c. Menjaga
jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
2. Kondisi
Media Warga Sekolah
a. Sehat
dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol.
b. Tidak
memiliki gejala COVID 19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik
dan pendidik.
3. Kantin
Tidak
diperbolehkan.
4. Kegiatan
Olahraga dan Ekstrakurikuler
Tidak
diperbolehkan
5. Kegiatan
Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
a. Tidak
diperbolehkan ada selain kegiatan selain KBM.
b. Contoh
yang tidak diperbolehkan: orang tua menunggui siswa di sekolah, istirahat di
luar kelas, pertemuan orang tua siswa, pengenalan lingkungan sekolah, dan
sebagainya.
Kegiatan praktik bagi SMK, tetap mempedomani
persyaratan pembelajaran Tatap Muka sebagaimana diuraikan di atas dan dapat
dilaksanakan untuk semua zona (hijau, kuning, orange dan merah).
C. Kurikulum
pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus
1. Pilihan pelaksanaan kurikulum :
Sekolah dapat menerapkan pilihan kurikulum yaitu :
Melaksanakan
kurikulum kondisi khusus, sebagaimana tertuang dalam keputusan Dirjen
Pendidikan Vokasi Nomor 27/D.D2/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi
Dasar Kurikulum Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus.
Sekolah dapat memilih opsi melaksanakan kurikulum khusus dimana dilakukan
penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga berfokus
pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran
di tingkat selanjutnya.
2. Jangka
Waktu Pemberlakuan
Dokumen
penyesuaian kurikulum Sekolah kondisi khusus berlaku selama 1
tahun ajaran, Juli 2020 sampai dengan Juni 2021.
3. Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar
Kompetensi
Inti dan Kompetensi Dasar yang digunakan berdasarkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
27/D.D2/KR/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada
Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Kejuruan Untuk Kondisi Khusus.
Pemberlakuan kurikulum darurat diharapkan akan memudahkan
proses pembelajaran di masa pandemi. Pelaksanaan kurikulum darurat di Sekolah diharapkan mampu mencapat target kurikulum meskipun sekolah
harus buka tutup sesuai dengan kondisi kabupaten Sijunjung .
Kurikulum darurat akan memberikan dampak positif bagi
guru, siswa dan orang tua siswa.
Dampak bagi guru :
1. Tersedianya
acuan kurikulum yang sederhana.
2. Berkurangnya
beban mengajar
3. Guru
dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
4. Kesejahteraan
psikososial guru meningkat.
Dampak bagi siswa :
1. Siswa
tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat
berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
2. Kesejahteraan
psikososial siswa meningkat.
Dampak bagi orang tua :
1. Mempermudah
pendampingan pembelajaran di rumah.
2. Kesejahteraan
psikososial orang tua meningkat.
Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak agar
pembelajaran dan pelaksanaan kurikulum kondisi khusus dapat berjalan secara
maksimal di masa pandemic COVID 19.
Orang tua agar aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses
belajar mengajar di rumah. Guru agar terus meningkatkan kapasitas untuk
melakukan pembelajaran interaktif. Sekolah akan memfasilitasi kegiatan belajar
mengajar dengan metode yang paling tepat. Pemerintah pusat dan daerah bekerja
sama menyusun dan menerapkan kebijakan yang berpihak pada siswa. Layanan
kesehatan memantau dan mengevaluasi resiko di daerah demi mengutamakan
kesehatan anak. Lembaga social dan masyarakat bersama-sama mendukung kegiatan
siswa.
Akhirnya semoga dengan disusunnya Dokumen Penyesuaian Kurikulum
Sekolah ini, pembelajaran dapat dilaksanakan dengan efektif dan
target pencapaian kurikulum akan tercapai secara maksimal.
PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH TAHUN 2020
Sekolah sebagai suatu ekosistem membutuhkan kepemimpinan Kepala Sekolah yang tangguh. Kepala Sekolah pada dasarnya adalah seorang manajer, s...
-
Kegiatan Sosialisasi Pembelajaran Inovatif dengan Memanfaatkan Fitur-fitur Rumah Belajar bersama Komunitas Guru Belajar Nusantara Sijunjung ...
-
PembaTIK Level 4 Tahun 2020 sudah dimulai....sebanyak 30 orang dari masing-masing provinsi terpilih sebagai peserta PembaTIK Level 4 yang si...
-
Dunia tiba-tiba dikejutkan dengan munculnya virus baru yang kita sebut dengan COVID 19, akibat virus COVID 19 semua sendi kehidupan berubah ...